Merasa Ikut Dituduh, PKB Jatim Laporkan Lukman Edy ke Polisi

Merasa Ikut Dituduh, PKB Jatim Laporkan Lukman Edy ke Polisi
Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Halim mengungkapkan alasan turut melaporkan Edy Lukman lantaran pernyataannya yang menyebut internal partai PKB sehingga DPW PKB Jatim ikut merasa.

“Ini yang kemudian kami pengurus DPW PKB Jatim merasa ini fitnah besar ini bisa merusakan citra saya sebagai ketua DPW macam-macam itu tafsirannya. Baik di internal pengurus PKB dengan kader-kader PKB. Dia kan ngomong PKB, pengurus PKB, internal PKB, saya merasa saya internal PKB,” jelasnya.

Dia menilai Edy Lukman tidak bisa membuktikan kebenaran dari pernyataannya tersebut. Sebab, memang tidak ada kebenarannya.

“Saya yakin dia enggak akan bisa membuktikan kebenaran apa yang disampaikan karena memang itu tidak benar. Maka saya katakan ini adalah penistaan dengan fitnah dan menyebar berita bohong karena dilakukan di hadapan seluruh media sehingga seluruh media di Indonesia meliput itu,” tandas Halim.

Sebelumnya, Mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh dewan pengurus pusat (DPP) partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan itu dilakukan Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundungan Cucun Syamsurijal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8).

“Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat, melaporkan Saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik,” kata Cucun, kemarin.

Laporan tersebut telah diterima dengan baik oleh penyidik. Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024. (mcr23/jpnn)

Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum PKB Muhaimin Iskadar


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ardini Pramitha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News