Merasa Jadi Korban Gusuran TNI, Warga Gugat Presiden RI
Lantas dari mana asalnya angka gugatan Rp 21,184 miliar? Yosep menjelaskan, angka itu merupakan penjumlahan dari kerugian materiil Rp 10,648, miliar akibat rusaknya bangunan, serta uang masing-masing Rp 500 juta untuk 21 kepala keluarga.
Yosep menegaskan, tanah itu sebenarnya bukan milik TNI maupun Kodam IV Diponegoro. Berdasarkan beberapa sertifikat, paparnya, pemilik sertifikat lahan yang ditempati warga itu adalah Veronika Maria Winarti Ongko Juwono, Antonius Sukiato Ongko Juwono, Swanywati Ongko Juwono, Ninarti Ongko Juwono, serta Tjitra Kumala Dewi Wongso.
Menurut Yosep, nama-nama yang ada di sertifikat itu juga tak pernah menemui warga. Bahkan, lanjutnya, pemegang sertifikat itu juga tidak pernah mengajukan gugatan perdata terhadap warga yang telah menempati lahan itu.
”Kami meminta agar tergugat tanggung renteng membayar gugatan tersebut. Mulai dari presiden sampai dengan tergugat enam,” pungkasnya.(ara/JPNN)
JAKARTA – Aksi personel Kodam IV Diponegoro menggusur perumahan warga di Jalan Setia Budi RT 04/RW 02 Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas