Merasa Jadi Korban Gusuran TNI, Warga Gugat Presiden RI

Lantas dari mana asalnya angka gugatan Rp 21,184 miliar? Yosep menjelaskan, angka itu merupakan penjumlahan dari kerugian materiil Rp 10,648, miliar akibat rusaknya bangunan, serta uang masing-masing Rp 500 juta untuk 21 kepala keluarga.
Yosep menegaskan, tanah itu sebenarnya bukan milik TNI maupun Kodam IV Diponegoro. Berdasarkan beberapa sertifikat, paparnya, pemilik sertifikat lahan yang ditempati warga itu adalah Veronika Maria Winarti Ongko Juwono, Antonius Sukiato Ongko Juwono, Swanywati Ongko Juwono, Ninarti Ongko Juwono, serta Tjitra Kumala Dewi Wongso.
Menurut Yosep, nama-nama yang ada di sertifikat itu juga tak pernah menemui warga. Bahkan, lanjutnya, pemegang sertifikat itu juga tidak pernah mengajukan gugatan perdata terhadap warga yang telah menempati lahan itu.
”Kami meminta agar tergugat tanggung renteng membayar gugatan tersebut. Mulai dari presiden sampai dengan tergugat enam,” pungkasnya.(ara/JPNN)
JAKARTA – Aksi personel Kodam IV Diponegoro menggusur perumahan warga di Jalan Setia Budi RT 04/RW 02 Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki