Merasa Jadi Korban Kriminalisasi Hukum, Ibu Rumah Tangga di Sulsel Minta Keadilan

Merasa Jadi Korban Kriminalisasi Hukum, Ibu Rumah Tangga di Sulsel Minta Keadilan
Pengacara terlapor saat memperlihatkan berkas-berkas sidang. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

Dia mengungkapkan setelah menerima uang, dia langsung mengirim cengkeh ke gudang selama tiga kali.

"Pertama pada 24 Juni saya mengirim cengkeh dan dibongkar di gudang Ibu Haryati. Saya mengirim 4 dan 20 Juni 2023 dan nilainya satu miliar lebih," tambahnya.

Selain itu, dia menyayangkan sikap yang ditunjukan penyidik Polrestabes Makassar. Pada saat dilakukan BAP dia menyebut tiga kali.

Sementara saat BAP pelapor hanya ada dua kali barang dikirim. 

"Harusnya ada kejelian untuk melihat barang bukti yang saya kirim. Apalagi penyidik sudah ke gudang itu. Saya juga sempat kembali meminta CCTV dan ada mobil saya membongkar cengkeh di sana," cetusnya.

"Ini yang membuat saya tidak terima, ada apa, intinya saya mau keadilan. Apalagi cengkeh sudah tiga kali saya kirim dan itu sudah melewati uang yang dikirim oleh pelapor," sambungnya.

Sementara pengacara terlapor, Hamzah mengatakan kasus yang dialami kliennya sebenarnya perjanjian kerja sama.

"Kalau saya melihat sebenarnya kasus perdata karena klien saya ada bukti jual beli transaksi jual beli," ungkapnya.

Seorang ibu rumah tangga mengharapkan keadilan karena merasa menjadi korban kriminalisasi hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News