Merasa Janggal, Zainal Arifin akan Lapor Kompolnas
Selasa, 23 Agustus 2011 – 14:50 WIB
JAKARTA- Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husien merasa ada yang janggal dengan pemeriksaan dan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus Putusan Palsu Mahkamah Konstitusi. Melalui pengacaranya, Andi M Asrun, Zainal Arifin Husien memperkarakan penetapan status tersangka itu dan berencana melaporkan Tim Penyidik Mabes Polri ke Kompolnas. "Itu hak mereka kita hormati. Karena polisi melakukan penegakanhukum sesuai prosedur. Jadi kalau ada yang komplain dan sebagainya itu sah saja. Kewenangan mereka yang harus kita hormati," ujarnya di Jakarta, Selasa siang.
"Saya akan ke Kompolnas, besok sudah janji dengan Kompolnas," kata Andi M Asrun di Mabes Polri Jakarta, Selasa (23/8).
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul alam mempersilahkan Zainal mengadukan hal itu. menurutnya hak semua warga negara untuk mengadu jika merasa tidak puas dengan pelayanan hukum yang dilakukan polisi.
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husien merasa ada yang janggal dengan pemeriksaan dan penetapannya sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya