Merasa Janggal, Zainal Arifin akan Lapor Kompolnas
Selasa, 23 Agustus 2011 – 14:50 WIB
JAKARTA- Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husien merasa ada yang janggal dengan pemeriksaan dan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus Putusan Palsu Mahkamah Konstitusi. Melalui pengacaranya, Andi M Asrun, Zainal Arifin Husien memperkarakan penetapan status tersangka itu dan berencana melaporkan Tim Penyidik Mabes Polri ke Kompolnas. "Itu hak mereka kita hormati. Karena polisi melakukan penegakanhukum sesuai prosedur. Jadi kalau ada yang komplain dan sebagainya itu sah saja. Kewenangan mereka yang harus kita hormati," ujarnya di Jakarta, Selasa siang.
"Saya akan ke Kompolnas, besok sudah janji dengan Kompolnas," kata Andi M Asrun di Mabes Polri Jakarta, Selasa (23/8).
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul alam mempersilahkan Zainal mengadukan hal itu. menurutnya hak semua warga negara untuk mengadu jika merasa tidak puas dengan pelayanan hukum yang dilakukan polisi.
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husien merasa ada yang janggal dengan pemeriksaan dan penetapannya sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad