Merasa Kasihan, Polisi belum Jerat Pemberi Suap Oknum Kemenhub

jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Menurut Boy, Kapolri awalnya memerintahkan membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas pungli.
Namun, pembentukan tim itu bukan spesifik hanya untuk menyasar praktik kotor dipimpin Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menurut dia, jika merujuk pada laporan masyarakat dan Menhub, ada indikasi pungli di sana. Sehingga Polri melakukan penyelidikan dan pengamatan.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan unsur petugas Kemenhub dan masyarakat yang diduga melakukan praktik pungli. Namun, hanya unsur petugas Kemenhub yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka, seluruhnya unsur petugas," kata Boy saat diskusi bertajuk "Pungli; Retorika dan Realitas" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10).
Ketiga pegawai negeri sipil itu ialah Meizi Syelfia, Abdul Rosyid dan Endang Sudarmono.
Boy mengatakan, dari penangkapan itu Polri tidak menjadikan unsur masyarakat sebagai tersangka.
JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan merupakan instruksi langsung
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun