Merasa Kesulitan Bahas Grasi Antasari, Presiden Jokowi Minta Saran Para Menteri
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sudah sejak Februari lalu mengajukan permohonan grasi. Namun, hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan keputusan atas permohonan terpidana perkara pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnain itu.
Jokowi -panggilan Joko Widodo- merasa kesulitan membahas permohonan grasi itu. Sebab, masa pengajuan grasi sudah terlewati. Seharusnya grasi diajukan selambat-lambatnya 1 tahun sesusah vonis. Sedangkan, Antasari sudah melewati 3 tahun.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Presiden Jokowi meminta pendapat sejumlah menteri untuk membahas permohonan grasi mantan jaksa itu. Sebab, Mahkamah Agung (MA) sudah memberikan pertimbangan bahwa grasi untuk Antasari tak memenuhi syarat.
"MA memberikan pertimbangan bahwa tidak memenuhi syarat. Tapi bisa pertimbangan kemanusiaan. Persoalannya sekarang adalah keputusan kepala negara, jangan sampai melanggar UU. Kami sudah memberikan masukan-masukan, nanti presiden yang akan memutuskan seperti apa," ujar Yasonna usai buka puasa bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/7).
Sedangkan pertemuan untuk membahas grasi bagi Antasari itu dilakukan sebelum buka puasa bersama. Hadir pula dalam pertemuan itu Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Yasonna mengatakan, Antasari telat mengajukan grasi karena pada tahun-tahun sebelumnya ia tidak mau mengakui perbuatannya. Namun, lanjut Yasonna, kini Antasari tidak lagi memikirkan soal dakwaan yang akhirnya mengantarkannya sebagai narapidana itu.
Sedangkan para menteri dalam pertimbangan ke presiden menyatakan bahwa Antasari yang kini menghuni LP Tangerang sering sakit. "Ini bukan persoalan mengaku atau tidak mengaku, tetapi beliau melihat bahwa hukuman sangat tinggi dan Pak Antasari sakit-sakitan di RS OMNI. Ya makanya kami memberikan pertimbangan pada presiden," imbuh Yasonna.
Meski demikian menteri asal PDIP itu menegaskan bahwa keputusan akhir tentang permohonan grasi Antasari ada di Presiden Jokowi. Karenanya Yasonna enggan menyimpulkan jawaban Jokowi atas grasi itu.
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sudah sejak Februari lalu mengajukan permohonan grasi. Namun, hingga saat
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad