Merasa Mendapat Bisikan Gaib, Lantas Bakar Kios Ban
jpnn.com - BANDARLAMPUNG – RA (18) ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung bersama dengan Polsek Telukbetung Selatan (TbS).
Warga Gang Nangka, Kelurahan Gunung Mas, Telukbetung Selatan (TbS), Bandarlampung, itu merupakan tersangka pembakar kios ban milik Eway (35).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, RA ditangkap karenakan membakar kios ban Barokah Jaya di Jalan Hasanudin, Gunung Mas pada Minggu (14/8) lalu.
RA dibekuk saat berada di kediamannya pada Kamis (18/8) kemarin.
"Tersangka ini melempar kain yang dibakar menggunakan bensin ke kios ban tersebut, dimana aksinya tersebut sempat terekam CCTV," ujar Dery seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group).
Korban mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta lantaran 200 ban dan 70 velg mobil hangus.
Sesudah kejadian Polisi sempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Awalnya Polisi menduga kebakaran kios ban tersebut tanpa disengaja
Namun, saat CCTV yang terpasang di sekitar TKP docek, terlihat seorang lelaki sengaja membakar kios tersebut. "Dan petugas mengetahui bahwa orang yang membakar adalah RA," ucapnya.
BANDARLAMPUNG – RA (18) ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung bersama dengan Polsek Telukbetung Selatan
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri