Merasa Mendapat Bisikan Gaib, Lantas Bakar Kios Ban

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – RA (18) ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung bersama dengan Polsek Telukbetung Selatan (TbS).
Warga Gang Nangka, Kelurahan Gunung Mas, Telukbetung Selatan (TbS), Bandarlampung, itu merupakan tersangka pembakar kios ban milik Eway (35).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, RA ditangkap karenakan membakar kios ban Barokah Jaya di Jalan Hasanudin, Gunung Mas pada Minggu (14/8) lalu.
RA dibekuk saat berada di kediamannya pada Kamis (18/8) kemarin.
"Tersangka ini melempar kain yang dibakar menggunakan bensin ke kios ban tersebut, dimana aksinya tersebut sempat terekam CCTV," ujar Dery seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group).
Korban mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta lantaran 200 ban dan 70 velg mobil hangus.
Sesudah kejadian Polisi sempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Awalnya Polisi menduga kebakaran kios ban tersebut tanpa disengaja
Namun, saat CCTV yang terpasang di sekitar TKP docek, terlihat seorang lelaki sengaja membakar kios tersebut. "Dan petugas mengetahui bahwa orang yang membakar adalah RA," ucapnya.
BANDARLAMPUNG – RA (18) ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung bersama dengan Polsek Telukbetung Selatan
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir