Merasa Mendapat Bisikan Gaib, Lantas Bakar Kios Ban
Sabtu, 20 Agustus 2016 – 19:12 WIB
RA mengaku melakukan pembakaran karena sebelumnya mendapat bisikan gaib. "Saya dapat bisikan gaib disuruh membakar kios ban itu," ujar pria yang cuma berpendidikan Sekolah Dasar ini.
"Saya membakar kain lalu melemparnya ke kios ban itu," jelasnya.
Saat ditanya tentang ia memiliki dendam dengan pemilik kios tersebut, RA membantahnya, Dia mengaku sangat mengenal pemilik kios ban itu. "Saya kenal sama pemiliknya, sehari-hari juga bekerja sebagai tukang parkir di dekat kios ban itu," terangnya.
Atas perbuatan, RA bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (cw4/sam/jpnn)
BANDARLAMPUNG – RA (18) ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung bersama dengan Polsek Telukbetung Selatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri