Merasa Mendapat Bisikan Gaib, Lantas Bakar Kios Ban
Sabtu, 20 Agustus 2016 – 19:12 WIB

Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
RA mengaku melakukan pembakaran karena sebelumnya mendapat bisikan gaib. "Saya dapat bisikan gaib disuruh membakar kios ban itu," ujar pria yang cuma berpendidikan Sekolah Dasar ini.
"Saya membakar kain lalu melemparnya ke kios ban itu," jelasnya.
Saat ditanya tentang ia memiliki dendam dengan pemilik kios tersebut, RA membantahnya, Dia mengaku sangat mengenal pemilik kios ban itu. "Saya kenal sama pemiliknya, sehari-hari juga bekerja sebagai tukang parkir di dekat kios ban itu," terangnya.
Atas perbuatan, RA bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (cw4/sam/jpnn)
BANDARLAMPUNG – RA (18) ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung bersama dengan Polsek Telukbetung Selatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir