Merasa Nama Baik Dicemari, Kubu Tony Pembeli Jam Rp 77 Miliar Ungkap Fakta Baru
jpnn.com, JAKARTA - Kubu pengusaha Tony Sutrisno angkat suara mengenai tuduhan Richard Mille (RM) Jakarta bahwa pembelian jam mewah itu terjadi di RM Asia.
Pengacara Tony, Royandi Haichal mengatakan kliennya membeli dua jam senilai Rp 77 miliar itu di Jakarta dan transaksi terjadi di butik Richard Mille Jakarta.
"Pak Tony berpikir bahwa belinya di Jakarta, maka terima pun di Jakarta. Tidak ada kata terima di Singapura. Kalau mengenai pembayaran, mau ke Richard Mille di Swiss pun tidak jadi persoalan, tetapi yang jelas beli di Jakarta, terima di Jakarta," kata Royandi dalam keterangannya, Sabtu (9/4).
Royandi mengatakan pembelian kedua jam itu disaksikan langsung oleh empat staf Richard Mille Jakarta di butik resmi yang berada di Grand Hyatt Jakarta. Tony saat itu diterima langsung oleh terlapor Richard Lee selaku brand manager Richard Mille Asia.
Oleh karena itu, Royandi mengecam pernyataan RM Jakarta yang mengeklaim Tony membeli jam di RM Asia yang berada di Singapura.
"Tony deal-nya saja diterima Richard Lee di Richard Mille gerainya di Jakarta," kata dia. Selanjutnya, Royandi menganggap pernyataan Richard Mille Jakarta sebagai kebohongan besar dan pencemaran nama baik. Dia mengatakan kliennya bertransaksi sejak 2014 selalu dilakukan di butik Richard Mille Jakarta.
"Jadi, bohong besar, pencemaran nama baik, namanya costumer VVIP, ada barang baru ditawarkan. Pak Tony, oke, mau, tidak pernah di luar butik Richard Mille Jakarta," ujarnya.
Mengenai pembayaran, Royandi menegaskan kliennya kerap diarahkan Richard Lee. Pada intinya, Tony selalu menerima barang itu di butik Richard Mille Jakarta.
Kubu pengusaha Tony Sutrisno menilai Richard Mille (RM) Jakarta telah melakukan pencemaran nama baik. Tony merasa kerap membeli jam tangan mewah di RM Jakarta.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan