Merasa Nama Baik Dicemari, Kubu Tony Pembeli Jam Rp 77 Miliar Ungkap Fakta Baru
jpnn.com, JAKARTA - Kubu pengusaha Tony Sutrisno angkat suara mengenai tuduhan Richard Mille (RM) Jakarta bahwa pembelian jam mewah itu terjadi di RM Asia.
Pengacara Tony, Royandi Haichal mengatakan kliennya membeli dua jam senilai Rp 77 miliar itu di Jakarta dan transaksi terjadi di butik Richard Mille Jakarta.
"Pak Tony berpikir bahwa belinya di Jakarta, maka terima pun di Jakarta. Tidak ada kata terima di Singapura. Kalau mengenai pembayaran, mau ke Richard Mille di Swiss pun tidak jadi persoalan, tetapi yang jelas beli di Jakarta, terima di Jakarta," kata Royandi dalam keterangannya, Sabtu (9/4).
Royandi mengatakan pembelian kedua jam itu disaksikan langsung oleh empat staf Richard Mille Jakarta di butik resmi yang berada di Grand Hyatt Jakarta. Tony saat itu diterima langsung oleh terlapor Richard Lee selaku brand manager Richard Mille Asia.
Oleh karena itu, Royandi mengecam pernyataan RM Jakarta yang mengeklaim Tony membeli jam di RM Asia yang berada di Singapura.
"Tony deal-nya saja diterima Richard Lee di Richard Mille gerainya di Jakarta," kata dia. Selanjutnya, Royandi menganggap pernyataan Richard Mille Jakarta sebagai kebohongan besar dan pencemaran nama baik. Dia mengatakan kliennya bertransaksi sejak 2014 selalu dilakukan di butik Richard Mille Jakarta.
"Jadi, bohong besar, pencemaran nama baik, namanya costumer VVIP, ada barang baru ditawarkan. Pak Tony, oke, mau, tidak pernah di luar butik Richard Mille Jakarta," ujarnya.
Mengenai pembayaran, Royandi menegaskan kliennya kerap diarahkan Richard Lee. Pada intinya, Tony selalu menerima barang itu di butik Richard Mille Jakarta.
Kubu pengusaha Tony Sutrisno menilai Richard Mille (RM) Jakarta telah melakukan pencemaran nama baik. Tony merasa kerap membeli jam tangan mewah di RM Jakarta.
- Joki Galbay, Modus Penipuan Baru yang Perlu Diwaspadai
- Kubu Ted Sioeng Kecewa Penangguhan Penahanan Ditolak
- Marak Penipuan Magang di Luar Negeri, Atase Polri KBRI Jerman Minta Pelajar Waspada
- Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas
- Tak Hadirkan Saksi Kunci, Jaksa Perkara Ted Sioeng Dinilai Hambat Pengungkapan Fakta
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan