Merasa Nama Baik Tercemar, Balon Wali Kota Palembang Polisikan Akun Palembangvalid

Merasa Nama Baik Tercemar, Balon Wali Kota Palembang Polisikan Akun Palembangvalid
Charma Afrianto saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Kamis (20/7). Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, PALEMBANG - Bakal Calon Wali Kota Palembang Charma Afrianto, 48, melaporkan salah satu akun di Instagram bernama @palembangvalid ke SPKT Polda Sumsel, Kamis (20/7).

Charma Afrianto melaporkan akun @palembangvalid ke polisi karena nama baiknya tercemar dengan unggahan yang bersangkutan. 

"Hari ini saya telah melaporkan tindak pidana melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 3 mengenai pencemaran nama baik, di mana ada akun TikTok dan Instagram yang sengaja mencemarkan nama baik saya melalui unggahan lewat akunnya di Instagram pada tanggal 17 Juli lalu pada saat saya sedang berada di Jakarta," ujar Charma usia melapor.

Dalam postingan tersebut kata Carma, akun @palembangvalid di Instagram menyebarkan sebuah berita bohong dengan judul 'FPPI Desak Wali Kota Palembang dan DPRD Laporkan Charma Afrianto ke Polrestabes Terkait Indikasi Pemerasan'.

"Padahal saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapa pun," tegas Charma.

Bahkan, Charma juga sudah melakukan konfirmasi secara pribadi melalui via ponsel dengan Wali Kota Palembang Harnojoyo.

"Saya juga sudah menghubungi Pak Wali, apakah betul saya memeras beliau, atau tim-tim  Pak Wali diperas oleh saya," kata Charma.

"Pak Wali juga kaget, karena tidak pemerasan apa pun," tambah Charma.

Merasa nama baik tercemar oleh postingan akun Instagram@palembangvalid, Charma Afrianto (48) melapor ke SPKT Polda Sumsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News