Merasa Puas, Korban Investasi Bodong EDCCash Minta Kejaksaan Tak Ajukan Kasasi

Merasa Puas, Korban Investasi Bodong EDCCash Minta Kejaksaan Tak Ajukan Kasasi
Konferensi pers korban investasi bodong EDDCASH, Jumat (14/2). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Korban investasi bodong EDCCash meminta Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum kembali seusai Pengadilan Tinggi Bandung membacakan putusan banding para terdakwa.

Mereka mengaku sudah puas dengan putusan pengadilan dan berharap uang mereka segera kembali. 

"Kami berharap Kejaksaan tidak lagi mengajukan upaya hukum. Kami sudah merasa putusan di pengadilan tinggi telah adil," kata Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama Mulyana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/2).

Dia mengatakan bahwa apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung sudah memenuhi rasa keadilan bagi para korban investasi bodong EDCCash. 

Menurutnya, saat ini yang terpenting bagi para korban yaitu uang mereka bisa kembali meskipun tidak sepenuhnya, asalkan semua proses hukum yang sudah berjalan bisa secepatnya inkrah atau memiliki kekuatan hukum. 

Mulyana mengaku sudah cukup lelah karena mengurusi kasus yang membuat dia dan 500 orang lainnya merugi lebih dari Rp 600 miliar. 

"Kalau kami para korban ingin cepat selesai. Dan aset terdakwa bisa segera dijual kemudian hasilnya dibagi sesuai ketetapan," katanya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum para korban yang tergabung pada Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama Mylanie Lubis mengatakan bahwa semua korban investasi bodong sudah mendapatkan rasa keadilan. 

Korban investasi bodong EDCCash meminta Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum setelah Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan banding para terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News