Merasa Punya Bukti Baru, Bahasyim Ajukan PK
Rabu, 04 Juli 2012 – 21:28 WIB
JAKARTA--Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie mengajukan peninjauan kembali (PK). "Dengan adanya novum ini maka tidak terdapat indikator tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Bambang saat membacakan berkas permohonan PK kliennya, di Jakarta, Rabu (4/7).
Dalam PK tersebut, Bahasyim memberikan novum (bukti baru) berupa surat, akta otentik, dokumen akuntan publik, serta kompilasi asal-usul bisnis dan keuangan.
Baca Juga:
Menurut kuasa hukum Bahasyim, Bambang Siswanto, data-data neraca keuangan yang diberikan sebagai novum adalah hasil dari akumulasi usaha dan investasi yang telah dirintis Bahasyim sejak puluhan tahun.
Baca Juga:
JAKARTA--Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK tersebut, Bahasyim memberikan novum
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban