Merasa Punya Bukti Baru, Bahasyim Ajukan PK

Merasa Punya Bukti Baru, Bahasyim Ajukan PK
Merasa Punya Bukti Baru, Bahasyim Ajukan PK
JAKARTA--Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie mengajukan peninjauan kembali (PK).

Dalam PK tersebut, Bahasyim memberikan novum (bukti baru) berupa surat, akta otentik, dokumen akuntan publik, serta kompilasi asal-usul bisnis dan keuangan.

Menurut kuasa hukum Bahasyim, Bambang Siswanto,  data-data neraca keuangan yang diberikan sebagai novum adalah hasil dari akumulasi usaha dan investasi yang telah dirintis Bahasyim sejak puluhan tahun.

"Dengan adanya novum ini maka tidak terdapat indikator tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Bambang saat membacakan berkas permohonan PK kliennya, di Jakarta, Rabu (4/7).

JAKARTA--Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK tersebut, Bahasyim memberikan novum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News