Merasa Punya Bukti Baru, Bahasyim Ajukan PK
Rabu, 04 Juli 2012 – 21:28 WIB
Dalam permohonan PK-nya, pihak Bahasyim juga menegaskan bahwa uang Rp 1 miliar yang diberikan oleh Kartini Mulyadi bukanlah suap atau korupsi. Uang tersebut diklaim sebagai bentuk pinjaman modal atau investasi usaha ke PT Tri Dharma Perkasa.
"Uang Rp 1 miliar telah diterima kembali secara langsung oleh Kartini berupa sertifikat tanah," jelasnya.
Bambang juga memaparkan bahwa kliennya pernah bekerja sebagai karyawan swasta sejak tahun 1969 sampai 1980 dan kemudian menjadi pegawai pajak. Beberapa usaha yang pernah dijalani Bahasyim diantaranya instalasi plumping atau pipa, kontraktor, jual beli valas, jual beli mobil, jual beli alat tulis kantor, rekanan penawaran, jual beli bahan bangunan, jual beli permata, jasa fotografi, jual beli tanah dan rumah. Ia juga memiliki perusahaan keluarga bernama PT Tri Dharma Perkara.
"Dari usaha yang dirintis, memperoleh aset keuntungan dan saldo sebesar Rp 60,2 miliar" katanya. Total aset Bahasyim dari usahanya di bidang swasta ini hampir setara dengan total hartanya yang akan disita kejaksaan yaitu Rp 60,824 miliar.
JAKARTA--Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK tersebut, Bahasyim memberikan novum
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income