Merasa Punya Bukti Baru, Bahasyim Ajukan PK
Rabu, 04 Juli 2012 – 21:28 WIB

Merasa Punya Bukti Baru, Bahasyim Ajukan PK
Melalui novum baru ini, Bahasyim berharap PK-nya dikabulkan dan pengadilan dapat membatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya 12 tahun penjara.
Seperti yang diketahui, Bahasyim adalah terpidana kasus pencucian uang sebesar Rp 64 miliar. Ia terjerat kasus pencucian uang saat laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan transaksi mencurigakan dalam enam rekening milik istri dan dua anaknya, yang mencapai Rp 963 miliar.
JAKARTA--Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK tersebut, Bahasyim memberikan novum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI