Merasa Punya Bukti Baru, Bahasyim Ajukan PK
Rabu, 04 Juli 2012 – 21:28 WIB
Melalui novum baru ini, Bahasyim berharap PK-nya dikabulkan dan pengadilan dapat membatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya 12 tahun penjara.
Seperti yang diketahui, Bahasyim adalah terpidana kasus pencucian uang sebesar Rp 64 miliar. Ia terjerat kasus pencucian uang saat laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan transaksi mencurigakan dalam enam rekening milik istri dan dua anaknya, yang mencapai Rp 963 miliar.
JAKARTA--Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK tersebut, Bahasyim memberikan novum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income