Merasa Somasi Didiamkan, Arny Ternatani Ambil Langkah Hukum ke Pengadilan

Merasa Somasi Didiamkan, Arny Ternatani Ambil Langkah Hukum ke Pengadilan
Wiraswasta Arny Ternatani Syahrul dan dua kuasa hukumnya Taufik Nasution dan Hugo Tambunan. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wiraswasta Arny Ternatani Syahrul mengajukan gugatan ke Penhadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Wakil Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan RI Iwan Sumule dan Bank Mandiri.

Langkah ini diambil setelah somasi yang diajukan Arny tidak diindahkan oleh kedua pihak tersebut.

Arny melalui kuasa hukumnya Taufik Nasution dan Hugo Tambunan mengajukan gugatan yang tuntutannya untuk mengembalikan Rp5 miliar yang ada di rekening bersama.

Di mana pada 2014 saat mampanye Pileg, Iwan Sumule disebut menarik tunai uang tersebut secara sepihak tanpa seizin dan sepengetahuan Arny. Kuasa hukum mengekliam penarikan uang tersebut telah dibenarkan oleh Bank Mandiri.

"Awal persoalan ini, uang Rp5 miliar tersebut berasal dari klien kami yang akan digunakan untuk kampanye bersama Pileg 2014 di mana Iwan Sumule, Caleg DPR RI dapil Papua Barat dan klien kami," tegas Taufik Nasution dalam keterangannya, Sabtu (25/1).

Hugo menambahkan 10 tahun kliennya berusaha meminta uang itu kembali, tetapi Iwan Sumule sangat susah ditemui. Arny sudah mengajukan somasi dan menggugat Bank Mandiri yang dianggap telah melanggar UU Perbankan serta tidak menjalankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan prinsip know your costumer.

"Klien kami berharap mendapatkan keadilan di persidangan nanti dan bukti yang klien kami pegang sudah cukup menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dan kami harap Iwan sumule berani hadir dipersidangan, selaku pejabat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang kami tahu sekarang lagi bersih-bersih," kata kuasa hukum. (tan/jpnn)


Langkah ini diambil setelah somasi yang diajukan Arny tidak diindahkan oleh kedua pihak tersebut.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News