Merasa Somasi Didiamkan, Arny Ternatani Ambil Langkah Hukum ke Pengadilan

jpnn.com, JAKARTA - Wiraswasta Arny Ternatani Syahrul mengajukan gugatan ke Penhadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Wakil Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan RI Iwan Sumule dan Bank BUMN.
Langkah ini diambil setelah somasi yang diajukan Arny tidak diindahkan oleh kedua pihak tersebut.
Arny melalui kuasa hukumnya Taufik Nasution dan Hugo Tambunan mengajukan gugatan yang tuntutannya untuk mengembalikan Rp5 miliar yang ada di rekening bersama.
Di mana pada 2014 saat mampanye Pileg, Iwan Sumule disebut menarik tunai uang tersebut secara sepihak tanpa seizin dan sepengetahuan Arny. Kuasa hukum mengekliam penarikan uang tersebut telah dibenarkan oleh Bank BUMN..
"Awal persoalan ini, uang Rp5 miliar tersebut berasal dari klien kami yang akan digunakan untuk kampanye bersama Pileg 2014 di mana Iwan Sumule, Caleg DPR RI dapil Papua Barat dan klien kami," tegas Taufik Nasution dalam keterangannya, Sabtu (25/1).
Hugo menambahkan 10 tahun kliennya berusaha meminta uang itu kembali, tetapi Iwan Sumule sangat susah ditemui. Arny sudah mengajukan somasi dan menggugat Bank BUMN yang dianggap telah melanggar UU Perbankan serta tidak menjalankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan prinsip know your costumer.
"Klien kami berharap mendapatkan keadilan di persidangan nanti dan bukti yang klien kami pegang sudah cukup menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dan kami harap Iwan sumule berani hadir di persidangan, selaku pejabat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang kami tahu sekarang lagi bersih-bersih," kata kuasa hukum. (tan/jpnn)
Langkah ini diambil setelah somasi yang diajukan Arny tidak diindahkan oleh kedua pihak tersebut.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Abidzar Somasi Warganet yang Diduga Hina Ibunya, Umi Pipik Merespons Begini
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak