Merasa tak Bersalah, Buhari Matta Ajukan Banding
Demikian pula keterangan saksi ahli yang diajukannya. Ahli CSR yaitu Prof. Dr Aswanto, SH, M.Si, DFM dalam sidang menyatakan bahwa barang CSR tidak dapat dicatat sebagai barang milik daerah, karena apabila dicatat sebagai barang milik daerah maka Bupati dapat dituduh telah melakukan penggelapan. Selain itu apabila barang tersebut menjadi barang milik daerah, maka barang tersebut tidak dapat dibagi-bagikan kepada masyarakat, karena justru hal tersebut dianggap sebagai perbuatan korupsi.
Berdasarkan Naskah Serah Terima tersebut, Buhari Matta yang memperoleh ijin dari PT Inco Tbk selanjutnya menjualnya kepada PT Kolaka Mining International yang telah mengajukan surat permohonan. Pada tanggal 28 Juni 2010, dilakukan penandatangan perjanjian jual beli nikel kadar rendah antara Buhari Matta dengan Atto Sakmiwata Sampetoding selaku Direktur PT KMI.
Atas penandatangan jual beli inilah, Buhari dan Atto kemudian diproses hukum atas dugaan korupsi penjualan niker kadar rendah dengan kerugian negara mencapai Rp 24,183 miliar dan melanggar pasal 2 jo. pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berkas keduanya terpisah tapi sama-sama disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari.
Namun, Atto dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim. Hakim yang menyidangkan Atto mempertimbangkan fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti baik berupa surat, keterangan para saksi dan keterangan para ahli, termasuk mempertimbangkan keterangan dari representasi pemilik ore nikel kadar rendah yaitu saksi Clayton Allen Wenas yang secara tegas menerangkan bahwa pemilik ore nikel kadar rendah adalah PT Inco Tbk.
Makanya, dalam memori banding yang diajukan Rabu tanggal 18 September 2013 ke Pengadilan Tinggi (PT) Kendari ia memasukkan tambahan alat bukti berupa video rekaman persidangan pemeriksaan saksi-saksi yang keterangannya telah dirubah oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota I. (jpnn)
:ads="1"
JAKARTA - Bupati Kolaka Nonaktif, Buhari Matta resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Kendari Nomor 04/Pid.Tipikor/2013/PN.Kdi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa