Merasa Tak Bersalah, Ketua IPW Beri Tantangan kepada Polda Sulsel
Sugeng menganggap Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra tidak profesional, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar kode etik.
Sugeng juga mengaku informasi penangkapan dirinya diketahui melalui kuasa hukum Helmut Hermawan, Tajuddin. Bahkan ada tiga kuasa hukum Helmut yang dipanggil di Polres Malili, Polda Sulsel.
"Tindakan dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma yang arogan, sewenang wenang, dan serta menyalahgunakan kewenangan justru sedang menguji program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," jelas dia.
Seperti diketahui, Sugeng tidak memenuhi panggilan pertama Polda Sulawesi Selatan terkait tersangka mantan PT. CLM Helmut Hermawan dalam perkara pemalsuan keterangan produksi pasal 159 UU Minerba.
Polda Sulsel pun mengonfirmasi telah mengirimkan panggilan kedua kepada Sugeng. (tan/jpnn)
Sugeng IPW mengaku tidak datang dikarenakan surat panggilan merupakan penyalahgunaan wewenang serta sebagai bentuk intimidasi terhadap penyampaian pendapat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
- Pengamat Merespons Usulan Pelucutan Senjata Api Bagi Anggota Polri, Simak
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- IPW Desak Polda Sumbar Tegas Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Usulkan Korban Diberi Penghargaan