Merasa Tak Bersalah, Syahrial Minta Dibebaskan
Selasa, 06 Oktober 2009 – 18:58 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman tak terima dituntut 4 (empat) tahun penjara oleh tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan dengan agenda pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (6/10), Syahrial minta dibebaskan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Teguh Hariyanto.
"Majelis Hakim Yang Mulia! Sungguh, saya tidak pernah melakukan penyuapan kepada anggota Komisi IV DPR-RI, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan tujuan melancarkan proses pembangunan Pelabuhan Laut Tanjung Api-api (TAA)," ujar Syahrial.
Syahrial pun lantas membantah tudingan jaksa bahwa dia telah menyuruh, menganjurkan, atau memberi perintah kepada mantan Sekda Sumsel Sofyan Rebun, serta calon investor TAA, Chandra Antonio Tan, untuk melakukan penyuapan kepada anggota Komisi Kehutanan DPR-RI. "Saya tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau keterangan, atau memberi kesempatan, sarana dan keterangan, maupun menganjurkan orang lain melakukan penyuapan kepada Komisi IV DPR-RI," tuturnya.
Lebih jauh, mantan gubernur itupun mengklaim, bahwa selama menjabat dirinya tidak pernah ada cacat dan cela. Malah, dalam pembelaan pribadi yang dibuat setebal 92 halaman, Syahrial melampirkan sejumlah penghargaan yang diterimanya saat menjabat Gubernur Sumsel pada periode 2003-2008. Di antara penghargaan itu termasuk yang pernah diberikan oleh mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri. (gus/JPNN)
JAKARTA - Mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman tak terima dituntut 4 (empat) tahun penjara oleh tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha