Merasa Tanah Dicaplok, Janda Beranak Enam Histeris Saat Sidang

Merasa Tanah Dicaplok, Janda Beranak Enam Histeris Saat Sidang
Merasa Tanah Dicaplok, Janda Beranak Enam Histeris Saat Sidang

jpnn.com - MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar Sidang Lokasi di atas lahan sengketa yang berlokasi di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (9/1). Dalam sidang tersebut,  Ni Komang Sukanti, seorang janda beranak enam histeris di hadapan hakim. Dia meminta agar tanah milik keluarganya dikembalikan kepadanya.

Sukanti menggugat PT Paramount Serpong, salah satu perusahaan pengembang besar di wilayah Tangerang. Sukanti merasa lokasi tanah miliknya seluas 1. 079 meter persegi dicaplok pengembang dan tidak mendapatkan apa-apa. 

Dia sempat bersitegang dengan dan saling beradu mulut dengan pihak Paramount Serpong yang merasa bersikeras tidak mengakui kepemilikan tanah Sukanti. Meski penggugat sudah menunjukkan sejumlah bukti dan surat-surat kepemilikan serta saksi-saksi yang menghuni dan mengerjakan lahan miliknya itu selama puluhan tahun, pihak pengembang tetap bertahan.

Saat mengikuti sidang, Sukanti ditemani enam orang anaknya. Sidang lapangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten dilakukan, sebagai pembuktian batas tanah sengketa yang terletak di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. “ Anak saya sampai tak bisa melanjutkan kuliah karena persoalan ini. Sebab kami harus mondar-mandir mengurusi tanah ini,” ujar Sukanti.

Menurut Komang, kasus sengketa tanah ini berawal dari pencaplokan tanah miliknya oleh pengembang pada tahun 2010 lalu . Saat ini lahan sengketa tersebut telah berdiri bangunan ruko  dan jalan.

Karenanya, Komang mengajukan gugatan perdata ke PN Tangerang dengan tuntutan materiil senilai Rp10 miliar dan in materiil senilai Rp 20 miliar rupiah. 

Sementara itu, pengacara PT Paramount Serpong Herman Zakaria enggan menjawab mengenai gugatan Komang. “Saya tak ingin komentar, lihat saja nanti di persidangan,” ujarnya

Kasubsi BPN Tangerang Asep, sebagai pihak turut tergugat, ketika dimintai keterangannya, tidak bisa menjelaskan posisi dan letak kepemilikan tanah. Menurut Asep, dalam pengarsipan BPN, tanah sengketa tersebut belum pernah diukur secara resmi oleh pihak BPN. “Sampai hari ini, kami tidak mengetahui keberadaan tanah ini. Tidak ada dokumen di saya,” ujar Asep.

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar Sidang Lokasi di atas lahan sengketa yang berlokasi di Kelurahan Medang, Kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News