Merasa Tanahnya Dirampas Negara, Ibu-ibu Ngamuk di Pengadilan
Sabtu, 19 Desember 2015 – 05:53 WIB

Pengadilan Negeri Depok dihebohkan dengan aksi Rita Sari, Kamis (17/12). Foto: dok/pojoksatu
Humas Pengadilan Negeri Depok Hendri Irawan menjelaskan, ketiga hakim mengatakan keterangan dan bukti-bukti tidak lengkap, artinya bukti yang diajukan penggugat, tidak mendukung gugatan untuk mendukung dalil gugatannya “Belum mendukung, perdata itu bukti surat. Masalah AJB saya belum tahu,” katanya.(cky/adk/jpnn)
DEPOK - Emosi ibu yang satu ini sudah tak tertahan lagi. Rita Sari (53), membanting meja yang berada di depannya, usai majelis hakim di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan