Merasa Tanahnya Dirampas Negara, Ibu-ibu Ngamuk di Pengadilan
Sabtu, 19 Desember 2015 – 05:53 WIB
Humas Pengadilan Negeri Depok Hendri Irawan menjelaskan, ketiga hakim mengatakan keterangan dan bukti-bukti tidak lengkap, artinya bukti yang diajukan penggugat, tidak mendukung gugatan untuk mendukung dalil gugatannya “Belum mendukung, perdata itu bukti surat. Masalah AJB saya belum tahu,” katanya.(cky/adk/jpnn)
DEPOK - Emosi ibu yang satu ini sudah tak tertahan lagi. Rita Sari (53), membanting meja yang berada di depannya, usai majelis hakim di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang