Merasa Terancam, Tommy Berencana Minta Perlindungan LPSK

Merasa Terancam, Tommy Berencana Minta Perlindungan LPSK
Merasa Terancam, Tommy Berencana Minta Perlindungan LPSK
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Tommy juga resmi mengajukan permohonan untuk diizinkan melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK. Gratifikasi itu adalah uang yang diterima Tommy dari James Gunarjo senilai Rp280 juta yang terdiri dari pemberian dari James Rp180 juta dan pelunasan hutang James Rp100 juta.

Laporan ini menurut Tito sudah diterima oleh KPK per hari ini. "Dia kan masih PNS Ditjen Pajak, dia berhak menyampaikan laporan gratifikasi. Karena sesuai Undang-undang Tipikor, gratifikasi bisa dilaporkan dalam waktu 30 hari setelah menerimanya," jelas Tito menambahkan.(fat/jpnn)

JAKARTA - Tersangka kasus restitusi pajak, Tommy Hindratno akhir-akhir ini merasa terancam dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya. Hal ini membuat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News