Merasa Terancam, Tommy Berencana Minta Perlindungan LPSK
Kamis, 21 Juni 2012 – 15:01 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Tommy juga resmi mengajukan permohonan untuk diizinkan melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK. Gratifikasi itu adalah uang yang diterima Tommy dari James Gunarjo senilai Rp280 juta yang terdiri dari pemberian dari James Rp180 juta dan pelunasan hutang James Rp100 juta.
Laporan ini menurut Tito sudah diterima oleh KPK per hari ini. "Dia kan masih PNS Ditjen Pajak, dia berhak menyampaikan laporan gratifikasi. Karena sesuai Undang-undang Tipikor, gratifikasi bisa dilaporkan dalam waktu 30 hari setelah menerimanya," jelas Tito menambahkan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus restitusi pajak, Tommy Hindratno akhir-akhir ini merasa terancam dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya. Hal ini membuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah