Merasa Terhipnotis, Pimpinan KY Kehilangan Rp 26 Juta
Rabu, 16 September 2015 – 01:05 WIB

Eman Suparman. Foto: dok.JPNN
"Untuk itu, saya berpesan harus waspada dan berhati-hatilah terhadap tipu daya penipuan. Berbagai cara dilakukan, baik melalui jarak jauh maupun dekat," pungkas sang profesor.
Akibat aksinya, Baharudin yang dibantu oleh Naharudin (DPO) dijerat Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (2) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (vil)
BANDUNG - Seorang pemuda lulusan SMP sukses menipu profesor hingga mereguk untung Rp 26 juta. Tak tanggung-tanggung, yang ditipunya adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Polisi Selidiki Kasus Penembakan di Ogan Ilir
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Terungkap Motif Anggota Ormas Brigez Keroyok Tukang Parkir Minimarket, Oalah
- Azhari Kutuk Aksi Oknum TNI AL Tembak Mati Agen Mobil di Aceh
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga