Merasa Terhipnotis, Pimpinan KY Kehilangan Rp 26 Juta

Merasa Terhipnotis, Pimpinan KY Kehilangan Rp 26 Juta
Eman Suparman. Foto: dok.JPNN

"Untuk itu, saya berpesan harus waspada dan berhati-hatilah terhadap tipu daya penipuan. Berbagai cara dilakukan, baik melalui jarak jauh maupun dekat," pungkas sang profesor.

Akibat aksinya, Baharudin yang dibantu oleh Naharudin (DPO) dijerat Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (2) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (vil)


BANDUNG -  Seorang pemuda lulusan SMP sukses menipu profesor hingga mereguk untung Rp 26 juta. Tak tanggung-tanggung, yang ditipunya adalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News