Merasa Tertipu, Bos Primagama Melapor ke Bareskrim
jpnn.com - jpnn.com - Bos lembaga pendidikan Primagama, Purdi E Chandra melapor ke Bareskrim Polri, Jumat (24/2). Pengusaha kelahiran Lampung yang memulai bisnisnya di Yogyakarta itu mengaku telah ditipu.
Purdi melaporkan empat orang sekaligus ke Bareskrim Polri. Yakni Sunarya Suhardi, Johan Bastian, Beny Suryadjarma dan Dudung Hamidi.
"Laporan kami sudah diterima. Mereka telah menipu dan melakukan pemufakatan jahat dalam proses lelang Primagama," katanya di Bareskrim, Jumat (24/2).
Laporan Purdi teregister dengan nomor LP/215/II/2017/Bareskrim. Dia melaporkan keempat terlapor dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Purdi menambahkan, kasus penipuan yang menderanya bermula dari ketika Primagama yang didirikannya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada 2013. Selanjutnya, dia menitipkan merek Primagama kepada para terlapor.
Pertimbangannya apabila Primagama bisa terjual maka dananya akan bisa digunakan untuk melunasi semua urusan pailit. Nilai Primagama adalah Rp 130 miliar.
"Merek itu dijanjikan dengan nilai Rp 130 miliar. Tetapi ternyata dilelang hanya Rp 11,5 miliar, ini setengah dibandingkan dengan Primagama di seluruh Indonesia," paparnya.
Dia menambahkan, harusnya yang dijadikan boedel (harta yang dilelang) bukanlah Primagama, tapi rumah dan tanah. Karenanya meski merek Primagama sempat dilelang, namun dia tidak pernah mengalihkan kepemilikan hak yang kini sedang berada di tangan para terlapor.
Bos lembaga pendidikan Primagama, Purdi E Chandra melapor ke Bareskrim Polri, Jumat (24/2). Pengusaha kelahiran Lampung yang memulai bisnisnya di
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB