Merasa Tertipu, Janda Hengky Samuel Daud Tuntut Keadilan
Rumah Melayang, Pelaku Dibiarkan Melenggang
Selanjutnya, rumah yang dibeli oleh Chenny dari Sabar dimanfaatkan Melia untuk membuak restoran. Statusnya adalah pinjam pakai mulai 2007-2009. Setelah proses pinjam pakai berakhir, rumah itu dibiarkan kosong hingga 2011.
Tapi ternyata, sertfikat rumah itu sudah pindah tangan ke Melia. Bahkan nama di sertifikat juga sudah berubah dari Sabar Koembino menjadi Melia Handoko. Sertifikat tanahnya juga diagunkan ke BCA.
Dalam proses persidangan terungkap ternyata Melia memalsukan tanda tangan Chenny dalam akta jual beli tanggal 18 Juni 2007 yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri. Sebab, pada tanggal 18 Juni itu Chenny masih dalam masa perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng.
“Posisi Bu Chenny di rumah sakit itu juga diperkuat dengan kesaksian penyidik KPK yang menangangi kasus pemadam kebakaran. Jadi, sangat tidak mungkin Chenny melakukan akta jual beli,” lanjut Marthen.
Karenanya Chenny merasa dizalimi, karena sudah menjadi korban penipuan, rumahnya lepas, tapi pelakunya justru dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi DKI. Untuk ituChenny berharap mendapatkan keadilan dari putusan kasasi Mahkamah Agung. “Kami dapat informasi jaksanya mau kasasi. Klien kami berharap keadilan,” harap Marthen.(ara/jpnn)
JAKARTA - Janda mendiang Hengky Samuel Daud, Chenny Kolondam merasa mendapat perlakuan tidak adil. Hal itu bukan menyangkut almarhum suaminya yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan