Merasa Uang dan Deposito Lenyap, Nasabah Gugat BCA ke PN Jakpus
Rabu, 17 Mei 2023 – 22:09 WIB
Selanjutnya, korban mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan.
Penasihat Hukum meminta pertanggungjawaban BCA atas kelalaian karyawan yang menimbulkan nasabah. Kali ini penasihat hukum mengajukan gugatan sesuai asas Vicarious Liability sesuai Pasal 1367 KUHPerdata, Undang-undang Perbankan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
"Klien kami telah berusia lanjut sehingga memerlukan pengembalian dana tersebut untuk biaya pengobatan dan perawatan hari tua. Klien kami menunggu iktikad baik dan upaya persuasif pihak BCA untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata dia (Tan/JPNN)
Kedua penggugat sebagai nasabah BCA merasa kecewa karena uang simpanan mereka senilai Rp 6,35 miliar lenyap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Dihadiri 25 Pakar & Praktisi Terkemuka, IKF 2024 Diikuti Lebih dari 1.600 Peserta
- Amir Syamsudin Menggugat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno, Begini Alasannya
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- BCA tiket.com Travel Fair 2024 Digelar Pekan Ini, Ada Cashback Hingga Rp 2 Juta
- Perusahaan Indonesia Terbaik Meraih Penghargaan GRC & Performance Exellence Award 2024