Merasa Uang dan Deposito Lenyap, Nasabah Gugat BCA ke PN Jakpus
Rabu, 17 Mei 2023 – 22:09 WIB

Warga Rangkasbitung, Lebak, Banten, Minarni dan Sunardi Sutiaman, menggugat Bank Central Asia (BCA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN
Selanjutnya, korban mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan.
Penasihat Hukum meminta pertanggungjawaban BCA atas kelalaian karyawan yang menimbulkan nasabah. Kali ini penasihat hukum mengajukan gugatan sesuai asas Vicarious Liability sesuai Pasal 1367 KUHPerdata, Undang-undang Perbankan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
"Klien kami telah berusia lanjut sehingga memerlukan pengembalian dana tersebut untuk biaya pengobatan dan perawatan hari tua. Klien kami menunggu iktikad baik dan upaya persuasif pihak BCA untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata dia (Tan/JPNN)
Kedua penggugat sebagai nasabah BCA merasa kecewa karena uang simpanan mereka senilai Rp 6,35 miliar lenyap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- JSD 2025 Hadirkan Sneaker Culture dan Gaya Hidup Urban dalam Sole of The Game
- AIA & BCA Luncurkan Proteksi Jiwa Maksima, Hadirkan Uang Pertanggungan Hingga 315%
- Makin Praktis, Deposito Emas Kini Bisa di Pegadaian Digital
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Dihadiri 25 Pakar & Praktisi Terkemuka, IKF 2024 Diikuti Lebih dari 1.600 Peserta