Merasa Uang dan Deposito Lenyap, Nasabah Gugat BCA ke PN Jakpus
Rabu, 17 Mei 2023 – 22:09 WIB
Selanjutnya, korban mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan.
Penasihat Hukum meminta pertanggungjawaban BCA atas kelalaian karyawan yang menimbulkan nasabah. Kali ini penasihat hukum mengajukan gugatan sesuai asas Vicarious Liability sesuai Pasal 1367 KUHPerdata, Undang-undang Perbankan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
"Klien kami telah berusia lanjut sehingga memerlukan pengembalian dana tersebut untuk biaya pengobatan dan perawatan hari tua. Klien kami menunggu iktikad baik dan upaya persuasif pihak BCA untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata dia (Tan/JPNN)
Kedua penggugat sebagai nasabah BCA merasa kecewa karena uang simpanan mereka senilai Rp 6,35 miliar lenyap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- BCA tiket.com Travel Fair 2024 Digelar Pekan Ini, Ada Cashback Hingga Rp 2 Juta
- Perusahaan Indonesia Terbaik Meraih Penghargaan GRC & Performance Exellence Award 2024
- Kabar Baik, Upbit Buka Kembali Deposit Rupiah
- Hari Donor Darah Sedunia, BCA Raih Penghargaan dari PMI Jakarta
- Paruh Pertama 2024, BCA Life Meraup Premi Rp 914,7 Miliar
- Survei Populix: Gen Z Memainkan Peran Penting pada Ekosistem Perekonomian Digital