Merasa Vonis Hakim Kelewatan, Neneng Ajukan Banding
Senin, 18 Maret 2013 – 12:32 WIB
JAKARTA - Pihak terdakwa korupsi PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Istri M Nazaruddin ini divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.
"Kami belum mendapatkan salinan putusan. Ada rencana sepertinya kita mau mengajukan banding," kata kuasa hukum Neneng, Rufinus Hutahuruk saat dihubungi wartawan, Senin (19/3).
Baca Juga:
Rufinus menilai keputusan hakim memonis Neneng enam tahun penjara sudah kelewatan. Ia pun mengatakan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini sudah tidak benar.
"Proses persidangannya kita lihat juga. Neneng ini siapa sih, apa dia bisa mempengaruhi menteri, pejabat pemerintahan? Coba dilihatlah. Ini kan penegakan hukum yang sudah tidak benar. Kemana struktur hukum keadilannya?" tanya Rufinus.
JAKARTA - Pihak terdakwa korupsi PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Istri
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week