Merasa Vonis Hakim Kelewatan, Neneng Ajukan Banding

Merasa Vonis Hakim Kelewatan, Neneng Ajukan Banding
Merasa Vonis Hakim Kelewatan, Neneng Ajukan Banding
JAKARTA - Pihak terdakwa korupsi PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Istri M Nazaruddin ini divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.

"Kami belum mendapatkan salinan putusan. Ada rencana sepertinya kita mau mengajukan banding," kata kuasa hukum Neneng, Rufinus Hutahuruk saat dihubungi wartawan, Senin (19/3).

Rufinus menilai keputusan hakim memonis Neneng enam tahun penjara sudah kelewatan. Ia pun mengatakan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini sudah tidak benar.

"Proses persidangannya kita lihat juga. Neneng ini siapa sih, apa dia bisa mempengaruhi menteri, pejabat pemerintahan? Coba dilihatlah. Ini kan penegakan hukum yang sudah tidak benar. Kemana struktur hukum keadilannya?" tanya Rufinus.

JAKARTA - Pihak terdakwa korupsi PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Istri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News