Merasa Vonis Hakim Kelewatan, Neneng Ajukan Banding
Senin, 18 Maret 2013 – 12:32 WIB
JAKARTA - Pihak terdakwa korupsi PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Istri M Nazaruddin ini divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.
"Kami belum mendapatkan salinan putusan. Ada rencana sepertinya kita mau mengajukan banding," kata kuasa hukum Neneng, Rufinus Hutahuruk saat dihubungi wartawan, Senin (19/3).
Baca Juga:
Rufinus menilai keputusan hakim memonis Neneng enam tahun penjara sudah kelewatan. Ia pun mengatakan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini sudah tidak benar.
"Proses persidangannya kita lihat juga. Neneng ini siapa sih, apa dia bisa mempengaruhi menteri, pejabat pemerintahan? Coba dilihatlah. Ini kan penegakan hukum yang sudah tidak benar. Kemana struktur hukum keadilannya?" tanya Rufinus.
JAKARTA - Pihak terdakwa korupsi PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Istri
BERITA TERKAIT
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah