Merayakan Kehilangan Atas Tanah
Oleh: Abdul Kodir

Dalam satu contoh kasus ini, kuasa eksklusi termanafestasi melalui UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Tentu saja, UU ini bisa dikatakan sebagai instrumen hukum yang ampuh untuk mengambil tanah dari masyarakat dengan bersembunyi di balik frasa kepentingan umum.
Namun sering kali yang terjadi pembangunan tersebut hanya dinikmati oleh segelintir oleh elit.
Selain itu, proyek pengadaan tanah atas pembangunan bisa disebut agak otoriter. Bagi masyarakat yang menolak atau belum setuju melepas tanah mereka, maka pemerintah menitipkan uang kompensasi ganti-rugi atas tanah tersebut di pengadilan.
Pada akhirnya, mereka tidak memiliki pilihan apapun dan dengan terpaksa harus menerimannya.
Luput dari Pemberitaan Media
Dalam beberapa kasus, media banyak sekali menuai kritik terutama terkait pemberitaannya yang tidak seimbang.
Hal ini kerap terjadi pada beberapa media terutama media daring yang tujuannya untuk mengejar page view dengan melalui clickbait di mana penyajian judul berita disusun dengan redaksi judul yang provokatif untuk memancing para pembaca.
Sama halnya dengan fenomena pemberitaan pembebasan lahan untuk pembangunan di wilayah Tuban dan Kuningan.
Tanah adalah properti materiel yang dapat dijadikan komoditas karena nilai investasi yang dimiliki. Namun, tanah juga memiliki nilai sosial dan budaya yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat.
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- Menteri Nusron dan APK Didesak Tangani Kasus Sengketa Tanah di Daerah
- Mendesak Audit Sistem Informasi dan Rotasi Pejabat ATR/BPN Kanwil Jawa Barat
- Kemenag Targetkan 30 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi Tahun Ini
- Bentrok GRIB vs Pemuda Pancasila di Bandung Berakhir Damai
- Spanduk dan Penyanderaan Karyawan PT MEG oleh Warga Rempang Jadi Latar Belakang Konflik