Merayakan Tahun Pelajaran Baru dengan SPMB
Oleh: Surnaini, S.Pd - Guru di salah satu SD Negeri di Kabupaten Sumbawa, NTB

Ketiga, mengenai jalur zonasi atau domisili, sebaiknya pemerintah tetap menggunakan kriteria jarak antara tempat tinggal dan sekolah. Jika akan ada kriteria baru untuk jalur zonasi, perlu diperhatikan apakah kriteria tersebut memberikan kesempatan yang adil bagi semua kelompok di suatu wilayah untuk mengakses pendidikan di sekolah negeri.
Keempat, perlu ada antisipasi terhadap dampak perubahan kuota jalur zonasi atau domisili di tingkat SMP. Kuota yang relatif besar saat ini (minimal 50 persen untuk SMP) telah memberikan peluang lebih bagi masyarakat kurang mampu untuk mengakses layanan pendidikan di sekolah negeri. Secara nasional, jalur zonasi juga berkontribusi menurunkan kesenjangan hasil belajar antar sekolah.
Kemudian yang terakhir, untuk jalur prestasi berharap definisinya dapat menghargai keragaman bakat dan minat siswa.
Sebaiknya pemerintah tidak hanya mendefinisikan prestasi dalam ranah akademik, karena hal tersebut dapat mendiskriminasi siswa yang berprestasi di bidang olahraga, seni, bahasa, agama, serta organisasi atau kegiatan kemasyarakatan.
Kita juga patut mengapresiasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang secara resmi telah mengumumkan kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
SPMB ini bertujuan untuk memberikan kesempatan pendidikan yang merata dan bermutu untuk semuanya. Oleh karena itu, terdapat beberapa perubahan dalam persentase kuota jalur SPMB pada tingkat SMP dan SMA.
Misalnya, pada jenjang pendidikan SMP. Kuota domisili berkurang menjadi 40 persen, afirmasi berubah menjadi 20 persen, prestasi menjadi minimal 25 persen. Sementara mutasi tidak ada perubahan, tetap 5 persen seperti PPDB.
Kemudian jenjang pendidikan SMA, kuota jalur domisili minimal 30 persen, jalur afirmasi ditambah menjadi 30 persen, prestasi minimal 30 persen dan mutasi tetap 5 persen.
Cerita beberapa tahun lalu terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) masih menyisakan kekawatiran kita akan proses yang sama menjelang tahun pelajaran baru.
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Gelar Topping Off, Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Siap Buka Tahun Ajaran 2025/2026
- Para Siswa SMAK/SMK Mengikuti Ujian di Tengah Konflik Pilkada Puncak Jaya
- Sempatkan Waktu Bareng Keluarga di Tengah Kesibukan, Marshel Widianto Cerita soal Ini
- HPSN 2025, Danone Indonesia & Shind Jogja Gelar Lomba SpeakUp dan Kreasi Daur Ulang