Merayakan Tahun Pelajaran Baru dengan SPMB

Oleh: Surnaini, S.Pd - Guru di salah satu SD Negeri di Kabupaten Sumbawa, NTB

Merayakan Tahun Pelajaran Baru dengan SPMB
Guru di salah satu SD Negeri di Kabupaten Sumbawa, NTB Surnaini, S.Pd. Foto: Dokumentasi pribadi

Sementara jenjang pendidikan SD, tidak ada perubahan terkait jumlah kuota, sama seperti PPDB sebelumnya.

Meskipun begitu, jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Seleksi masuk SMK diganti dengan hasil rapor atau prestasi atau tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian.

Selain itu, calon siswa SMK yang berasal dari keluarga yang ekonominya kurang mampu serta penyandang disabilitas akan mendapatkan kuota prioritas minimal 15 persen. Sedangkan, calon siswa SMK yang berdomisili dekat dengan sekolah juga akan mendapatkan kuota prioritas sebesar 10 persen.

Akhirnya kita berharap pemerintah semakin memberikan perhatian lebih terhadap calon siswa yang mau mengenyam pendidikan tersebut, karena hal ini sudah diamanatkan UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31).(***)

Cerita beberapa tahun lalu terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) masih menyisakan kekawatiran kita akan proses yang sama menjelang tahun pelajaran baru.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News