Mercy Tabrak Sepeda di HI, Pengemudi Terancam Hukuman Sebegini

Mercy Tabrak Sepeda di HI, Pengemudi Terancam Hukuman Sebegini
Tampak pesepeda korban tabrak lari di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat hendak dibawa ke rumah sakit, Jumat (12/3). Foto: Twitter/TMC Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Pengemudi Mercy yang menabrak pesepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/3) pagi masih diburu polisi.

Pihak kepolisian membidik pelaku dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelaku tabrak lari yang mengendari mobil Mercy nomor polisi B 1728 SAQ itu pun terancam hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

"Kalau tabrak lari (dikenakan) Pasal 312 , ancamannya tiga tahun (penjara)," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Kasubdit Bin Gakkum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fahri Siregar kepada wartawan, Jumat (12/3).

AKBP Fahri menegaskan bahwa perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pidana.

Oleh karena itu, ujar dia, pelaku bisa saja dijerat dengan Pasal 312 UU 22/2009.

"Pidana jelas. Karena kan kecelakaan lalu lintas, apalagi ini tabrak lari," ungkap Fahri.

Hanya saja, Fahri mengatakan pihaknya akan melihat kronologi lengkap kejadian untuk menerapkan pasal terhadap pengemudi mobil mewah pabrikan asal Jerman tersebut.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan pengemudi Mercy yang melarikan diri usai menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, terancam hukuman pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News