Mercy Tabrak Sepeda di HI, Pengemudi Terancam Hukuman Sebegini
Jumat, 12 Maret 2021 – 20:08 WIB

Tampak pesepeda korban tabrak lari di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat hendak dibawa ke rumah sakit, Jumat (12/3). Foto: Twitter/TMC Polda Metro Jaya
"Kalau dia (pengemudi) tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan ke pihak kepolisian, itu bisa dikategorikan sebagai tabrak lari," katanya.
Seperti diketahui, peristiwa mobil Mercy menabrak pesepeda di kawasan Bundaran HI, Jakpus, terjadi pagi tadi.
Saat ini, korban yang mengalami luka di bagian rusuk masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Sampai saat ini, kami lihat dari kejadian ya jelas bahwa setelah kejadian itu dia (pelaku) tidak memberikan pertolongan. Dia juga tidak menghentikan kendaraannya,” pungkas Fahri. (cr3/jpnn)
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan pengemudi Mercy yang melarikan diri usai menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, terancam hukuman pidana.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI