Merdeka! di HUT RI, 155 Napi Rutan Surakarta Menerima Remisi
jpnn.com, SOLO - Dalam rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, 155 narapidana Rutan Kelas 1A Kota Surakarta, Jawa Tengah, bakal menerima remisi umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Napi yang mendapat remisi umum berupa pemotongan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga lima bulan.
Kepala Seksi Pelayanan Rutan Kelas 1A Kota Surakarta David Sapto Aji di Solo, Senin, mengatakan jumlah tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh Rutan Kelas 1A Surakarta.
Dari 155 napi yang menerima remisi umum, empat napi di antaranya setelah mendapat pengurangan masa tahanan akan bebas murni.
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan memberitahukan pihak keluarga warga binaan tersebut sehingga mereka dapat menjemput yang bersangkutan di rutan.
"Kami sudah membekali mereka dengan keterampilan sehingga dapat menjadi modal usaha untuk bekerja di luar," katanya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas 1A Kota Surakarta Urip Dharma Yoga mengatakan bahwa penyerahan surat keputusan (SK) remisi umum secara simbolis nanti ada dua napi yang menjadi perwakilan ikut upacara peringatan HUT RI di Balai Kota Surakarta.
SK remisi Kemerdekaan RI untuk warga binaan rencana diserahkan langsung oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada hari Selasa (17/8).
Sebanyak 155 napi Rutan Kelas 1A Kota Surakarta, Jawa Tengah, bakal menerima remisi umum dalam rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan RI.
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Bangka
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok