Kemenkumham Potong Hukuman Djoko Tjandra di Sel

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan remisi kepada narapidana Djoko Tjandra dalam rangka peringatan HUT Ke-76 RI.
Ditjen PAS memotong hukuman Djoko Tjandra selama dua bulan atas perkara mengenai korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengonfirmasi pemberian remisi kepada Djoko yang sempat buron selama sebelas tahun untuk tidak menjalani vonis perkara itu.
Menurut Rika, pemberian remisi kepada Djoko sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setidaknya, Joko Tjandra telah menjalani satu per tiga masa hukuman dari dua tahun pidana penjara atas perkara cessie Bank Bali berdasarkan putusan MA pada 2009 yang sudah dijalaninya sejak 31 Juli 2020.
"Djoko Soegiarto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu pertiga masa pidana pada 28 Maret 2021," kata Rika dalam keterangannya, Jumat (20/8).
Dia menjelaskan, Djoko merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.
Dia menyebutkan, Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.
Ditjen PAS Kemenkumham memotong hukuman narapidana Djoko Tjandra yang kini mendekam dalam sel. Apa alasannya?
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar