Kemenkumham Potong Hukuman Djoko Tjandra di Sel
Jumat, 20 Agustus 2021 – 10:26 WIB

Djoko Tjandra. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Menurut Rika, Djoko berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
"Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut, maka Djoko Soegiarto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Djoko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum 2021," kata Rika. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ditjen PAS Kemenkumham memotong hukuman narapidana Djoko Tjandra yang kini mendekam dalam sel. Apa alasannya?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar