Kemenkumham Potong Hukuman Djoko Tjandra di Sel
Jumat, 20 Agustus 2021 – 10:26 WIB
Menurut Rika, Djoko berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
"Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut, maka Djoko Soegiarto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Djoko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum 2021," kata Rika. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ditjen PAS Kemenkumham memotong hukuman narapidana Djoko Tjandra yang kini mendekam dalam sel. Apa alasannya?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan