Merealokasikan Anggaran Stunting Bisa Timbulkan Lost Generation
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah daerah (pemda) tidak merealokasi anggaran program prioritas nasional, termasuk dana untuk mengatasi stunting pada anak.
Kebijakan merealokasi anggaran stunting bisa berisiko menimbulkan lost generation (generasi hilang) dalam jangka panjang.
Dalam Peraturan Menteri diatur bahwa dana dari prioritas nasional tidak bisa dilakukan realokasi dengan alasan apa pun.
Hal itu terkuak dalam webinar yang diselenggarakan oleh Habibie Institute for Public Policy and Governance (HIPPG) bertema Kesiapan Daerah dalam Penanganan Pandemi COVID-19 dan Prioritas Penurunan Stunting di Jakarta, Rabu (29/4).
Kasubdit Kerja Sama Pemerintahan, Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa, Ditjen Pemerintahan Desa, Kemendagri Paudah Darmi mengatakan, peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia termasuk dalam 5 Prioritas Nasional.
Stunting salah satu proyek prioritas yang merupakan turunan dari program prioritas tersebut. Progran itu harus terus berjalan tanpa ada pengalihan anggaran.
"Dalam masa (wabah COVID-19) seperti sekarang ini pelaksanaan kegiatan di bawah program prioritas harus terus didorong,” kata dia.
Dia menambahkan, hal itu dilakukan untuk mencapai target nasional. Sebab, dalam kondisi apa pun, pencapaian prioritas nasional akan selalu dipantau.
Pemprov dan pemda diminta tidak merealokasi anggaran program prioritas nasional, termasuk dana untuk mengatasi stunting pada anak.
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Mendes Yandri Susanto Minta Pemda Petakan Wilayah untuk Memaksimalkan Potensi Desa
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Bea Cukai & Pemda Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal