Merebak Isu Suap, Satu Kursi Ditarif Hingga Rp 6 Juta

Merebak Isu Suap, Satu Kursi Ditarif Hingga Rp 6 Juta
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAMBI - Isu suap jual beli kursi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Kota Jambi mulai merebak.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi AR Syahbandar mengaku mendapatkan informasi suap tersebut dengan besaran nominal Rp 3 juta hingga Rp 6 juta untuk satu kursi.

‘’Ya, saya mendengar isu suap itu. Satu kursi ada yang Rp 3 juta sampai Rp 6 juta. Untuk itu, kita sudah memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk dimintai keterangannya tadi (kemarin, red),’’ tegas Syahbandar.

Dari hasil pertemuan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, sambungnya, telah ditemukan jalur untuk melakukan penelusuaran, dan kini tinggal melihat bukti di lapangan.

Nantinya setelah pelaksanaan daftar ulang, DPRD Provinsi Jambi dan Disdik akan melakukan pemeriksaan di sekolah.

‘‘Indikasi pemainan ada di bawah. Karena permasalahan ini terjadi di sekolah, berikan kami waktu untuk menyelesaikanya,’‘ katanya.

Dilanjutkan Syahbandar, sebelum pelaksaan PPDB dimulai, DPRD dan Disdik telah sepakat untuk melakukan PPDB sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam kesepakatan tersebut PPDB ini tidak boleh disusupi isu titipan apalagi permainan uang.

‘‘Jika ini nanti ditemukan maka harus ada tindakan tegas, bahkan jika perlu DPRD buat Pansus untuk menelusurinya,’‘ tegasnya.

Isu suap jual beli kursi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Kota Jambi mulai merebak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News