Merek Cap Kaki Tiga Bisa Dibatalkan

Merek Cap Kaki Tiga Bisa Dibatalkan
Merek Cap Kaki Tiga Bisa Dibatalkan
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menyidangkan perkara sengketa merk Cap Kaki Tiga yang diajukan warga negara Inggris, Russel Vince karena dianggap menyerupai lambang negara Isle of Man.  Persidangan kali ini menggagendakan keterangan sejumlah saksi Hak Karya Intelektual (HKI) dari Universitas Padjajaran, Miranda Ayu dan Tantio Adji Ariyanto.

Dalam kesaksiannya, Miranda Ayu menyatakan bahwa pembatalan merek Cap Kaki Tiga bisa dilakukan apabila merek tersebut menyerupai lambang dari suatu negara. Setiap pihak yang berkepentingan terhadap merek tersebut, kata dia, mulai dari pemerintah secara resmi maupun warga negara secara perorangan memiliki hak untuk menggugat pembatalan.

"Dalam kasus cap kaki tiga, saya melihat sendiri ada lambang kaki tiga di bendera, kartu pos, dan uang koin dari Negara Isle of Man. Jadi pihak yang berkepentingan dengan Isle of Man berhak melakukan gugatan, apabila simbol mereka dipakai untuk suatu produk komersial," ujar Miranda saat memberikan kesaksian di Pengadilan Niaga, Jakarta, Selasa (5/3).

Ahli dalam Hak Karya Intelektual (HKI) yang juga ahli hukum tata negara itu menjelaskan, negara yang memilik lambang negara atau simbol ini, memiliki perlindungan khusus. Hal itu diatur dalam UU nomor 24 tahun 2009 tentang lambang negara. Karena itu, imbuh dia, Indonesia sebagai negara yang menghargai hak karya cipta, wajib juga memberikan perlindungan meskipun itu terhadap negara asing.

JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menyidangkan perkara sengketa merk Cap Kaki Tiga yang diajukan warga negara Inggris, Russel Vince

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News