Merek Cap Kaki Tiga Bisa Dibatalkan

Merek Cap Kaki Tiga Bisa Dibatalkan
Merek Cap Kaki Tiga Bisa Dibatalkan
"Prinsipnya Indonesia wajib melindungi hak karya negara lain, apabila pelanggaran tersebut terjadi di Indonesia. Kasus pelanggaran lambang cap kaki tiga kebetulan terjadi di Indonesia. Jadi otomatis perlu dilindungi, dan hak warga negara Isle of Man harus mendapatkan haknya," katanya.

Sementara itu, saksi ahli lainnya, Tantio Adji Ariyanto, menerangkan, gambar antara cap kaki tiga dengan lambang negara Isle of Man merupakan gambar yang sama. Ide dasar pembuatan gambar adalah sama, yakni kaki sebanyak tiga kaki yang ditekuk. Kemudian, pada tumit dari ke tiga kaki sama-sama ada gambar bintangnya.

"Dari dua keterangan saya itu sudah dapat membuktikan, bahwa gambar cap kaki tiga merupakan hasil jiplakan dari lambang negara Isle of Man," tegas tantio Adji Ariyanto.

Tantio menilai, jika ada pihak-pihak yang mengatakan kedua gambar tersebut tidak sama, hal itu hanya akal-akalan saja. Dari keilmuan seni rupa yang dikuasainya, sebuah karya yang sama merupakan pelanggaran. Bisa pelanggaran etika, bahkan juga bisa pelanggaran hukum.

JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menyidangkan perkara sengketa merk Cap Kaki Tiga yang diajukan warga negara Inggris, Russel Vince

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News