Merek Cap Kaki Tiga Bisa Dibatalkan
Selasa, 05 Maret 2013 – 19:50 WIB
"Ini memang wajar ada sengketa saling tuntut, karena gambar kaki tiga memang sama," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Russel Vince, Previany Annisa Rellina, mengatakan pihaknya dalam persidangan kali ini sengaja menghadirkan saksi ahli sebanyak dua orang. Ini sebagai tindak lanjut dihadirkannya saksi fakta pada persidangan pekan lalu.
Saksi ahli yang dihadirkan ini berasal dari akademisi, dan mereka merupakan ahli dalam bidang desain grafis dan hak karya intelektual.
"Saya berharap kehadiran dua saksi ini bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara nanti," tandasnya.
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menyidangkan perkara sengketa merk Cap Kaki Tiga yang diajukan warga negara Inggris, Russel Vince
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya