Merek Cap Kaki Tiga Bisa Dibatalkan
Selasa, 05 Maret 2013 – 19:50 WIB
Sebagaimana diketahui, warga negara Inggris, Russel Vince, menggugat merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar atas nama Wen Ken Drug Pte Ltd. Gugatan tersebut berdasarkan antara lain Pasal 6 ayat (3) huruf b Undang-Undang No. 15 tahun 2001 ("UU Merek").
Logo cap kaki tiga sebagaimana terdaftar dalam sertifikat-sertifikat merek milik Wen Ken Drug merupakan tiruan atau menyerupai Lambang "Isle of Man" yang digunakan dalam atribut dan atau mata uang, di mana Isle of Man berdiri jauh sebelum merek cap kaki tiga terdaftar di Indonesia.
Penggugat selaku warga negara Inggris sangat berkeberatan dengan adanya penggunaan lambang Isle of Man tanpa izin yang mana lambang tersebut digunakan tergugat sebagai merek cap kaki tiga. Bahkan lambang Isle of Man tersebut saat ini menjadi obyek sengketa, yang mana seolah-olah yang bersengketa adalah Isle of Man.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menyidangkan perkara sengketa merk Cap Kaki Tiga yang diajukan warga negara Inggris, Russel Vince
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli