Merek Cap Kaki Tiga Bisa Dibatalkan

Merek Cap Kaki Tiga Bisa Dibatalkan
Merek Cap Kaki Tiga Bisa Dibatalkan
Sebagaimana diketahui, warga negara Inggris, Russel Vince, menggugat merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar atas nama Wen Ken Drug Pte Ltd. Gugatan tersebut berdasarkan antara lain Pasal 6 ayat (3) huruf b Undang-Undang No. 15 tahun 2001 ("UU Merek").

Logo cap kaki tiga sebagaimana terdaftar dalam sertifikat-sertifikat merek milik Wen Ken Drug merupakan tiruan atau menyerupai Lambang "Isle of Man" yang digunakan dalam atribut dan atau mata uang, di mana Isle of Man berdiri jauh sebelum merek cap kaki tiga terdaftar di Indonesia.

Penggugat selaku warga negara Inggris sangat berkeberatan dengan adanya penggunaan lambang Isle of Man tanpa izin yang mana lambang tersebut digunakan tergugat sebagai merek cap kaki tiga. Bahkan lambang Isle of Man tersebut saat ini menjadi obyek sengketa, yang mana seolah-olah yang bersengketa adalah Isle of Man.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menyidangkan perkara sengketa merk Cap Kaki Tiga yang diajukan warga negara Inggris, Russel Vince


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News