Mereka Kompak Dukung Honorer K2, Tidak Main-main

Mereka Kompak Dukung Honorer K2, Tidak Main-main
Ketum ADKASI LUkman Said (pegang kertas) saat konpers soal nasib honorer K2, di Senayan, Selasa (25/9). Foto: Boy JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan tenaga honorer K2 mendatangi gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9). Mereka gabungan dari Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan Forum Hono‎rer K2 Indonesia (FHK2I).

Ketua Umum Adkasi Lukman Said mengatakan, kehadiran mereka sedianya mengikuti agenda hari ini untuk melakukan pembahasan di Baleg DPR dalam rangka penyelesaian revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, mereka kecewa karena agenda itu dibatalkan.

“Kami kecewa, karena ada pembatalan. Kenapa bisa dibatalkan?” kata Lukman dalam jumpa pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9).

Jumpa pers dihadiri Adkasi, Anggota Panja Revisi UU ASN Rieke Diah Pitaloka, Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan Forum Hono‎rer K2 Indonesia (FHK2I), para wakil rakyat serta delegasi honorer dari daerah se-Indonesia.

“Bisa dibayangkan dari Sabang sampai Merauke datang, tapi dibatalkan. Kami padahal di daerah ini didemo habis-habisan. Seminggu terakhir ini banyak guru-guru mogok,” kata Lukman.

Dia mengatakan, pihaknya sangat mendukung revisi UU ASN, karena ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Adkasi yang dihadiri Presiden Joko Widodo.

Bahkan, kata dia, Presiden Jokowi juga sudah memerintahkan tiga menteri yakni menteri keuangan (Menkeu), menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkumham), menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (MenPAN dan RB) untuk membahas dan mensahkan revisi UU ASN bersama DPR. “Kami hari ini ke Senayan meminta agar segera merevisi UU ASN ini. Segera revisi,” ujar Lukman.

Dia menambahkan, penyelesaian masalah honorer harus dilakukan dengan merevisi UU ASN. Menurut Lukman, penyelesaikan dengan mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

ADKASI, Adeksi, KNASN, dan sejumlah anggota DPR RI memberikan dukungan pada honorer K2, mendesak revisi UU ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News