Meremas Payudara Anak di Bawah Umur, Pemuda Cabul Ini Terancam Lama di Penjara

Meremas Payudara Anak di Bawah Umur, Pemuda Cabul Ini Terancam Lama di Penjara
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo bersama jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti terkait kasus pencabulan begal payudara di Kabupaten Madiun, Jatim, Jumat (29/4/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Madiun)

jpnn.com, MADIUN - Seorang pria yang meremas payudara anak di bawah umur ditangkap Polres Madiun, Jawa Timur.

Pelaku pencabulan itu ialah seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial WDA, warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari sejumlah korban akan tingkah pelaku yang meresahkan.

"Sampai saat ini sudah ada enam korban yang melapor dan sebagian besar merupakan anak di bawah umur," kata Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo saat menggelar pers rilis di Madiun, Jumat (29/4).

Dia menjelaskan modus tersangka adalah membuntuti korbannya dan pada saat sepi pelaku mendekati korban dan pura-pura menanyakan sesuatu. "Setelah itu memegang payudara korban dan melarikan diri," kata Anton.

Aksi itu dilakukan pelaku di Jalan Raya Dungus-Kare di Kecamatan Wungu dan Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun yang merupakan wilayah sepi.

"Tersangka sengaja mencari wilayah yang sepi untuk melancarkan aksinya," kata Anton. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena memiliki masalah di keluarganya sehingga dia melampiaskan dengan perbuatan tersebut guna mendapatkan kepuasan.

Seorang pemuda yang meremas payudara anak di bawah umur ditangkap polisi di Madiun. Pemuda pelaku pencabulan itu terancam lama di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News