Meremas Payudara Anak di Bawah Umur, Pemuda Cabul Ini Terancam Lama di Penjara

Meremas Payudara Anak di Bawah Umur, Pemuda Cabul Ini Terancam Lama di Penjara
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo bersama jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti terkait kasus pencabulan begal payudara di Kabupaten Madiun, Jatim, Jumat (29/4/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Madiun)

Adapun aksi meresahkan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak September 2021 hingga April 2022.

Polisi berhasil menangkap tersangka berdasarkan keterangan para korban tentang ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dikendarai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun. (antara/jpnn)

Seorang pemuda yang meremas payudara anak di bawah umur ditangkap polisi di Madiun. Pemuda pelaku pencabulan itu terancam lama di penjara.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News