Merendahkan Martabat PNS, Blessmiyanda Dicopot dari Jabatannya, TPP Dipotong 40%

Merendahkan Martabat PNS, Blessmiyanda Dicopot dari Jabatannya, TPP Dipotong 40%
Ilustrasi. Foto: Pemprov DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Inspektorat Pemprov DKI Jakarta menyatakan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda bersalah karena melakukan pelecehan seksual.

Hal itu dikatakan Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya terhadap Blessmiyanda.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).

Sigit menambahkan bahwa atas kasus tersebut, Blessmiyanda dikenakan sanksi yakni dibebastugaskan dari jabatannya.

"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) selama 24 bulan sebesar 40 persen," ujar Sigit.

Selama menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat DKI Jakarta, Blessmiyanda telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta sementara diemban Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Sigit Wijatmoko. (cr1/jpnn)

Inspektorat DKI Jakarta memutuskan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah atas kasus pelecehan seksual, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News