Meresahkan, Tax Amnesty Diprotes Pelaku UKM
Sabtu, 03 September 2016 – 12:38 WIB
JAKARTA - Pelaku usaha kecil menengah masih mempersoalkan pelaksanaan tax amnesty (TA) atau pengampunan pajak yang sekarang berjalan. Salah satu keluhan mereka adalah persyaratan yang memberatkan.
Hal ini diungkapkan Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia FK-PKMI, Arwan Simanjuntak, dalam diskusi bertajuk Geger Tax Amnesty di Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (3/9).
Menurut Arwan, geger TA ini tidak terlepas dari adanya pihak yang dirugikan di satu sisi, diuntungkan pada bagian lain. Keuntungan itu terutama bagi kelompok pengusaha besar yang berutang pajak dengan adanya ketentuan penghapusan pajak terutang, menghapusan sanksi pidana dan cukup bayar tebusan 2 persen. Sementara UMKM tidak.
"Diungkap (hartanya), ditebus, lega. Kalau seandainya itu dijalankan, saya yakin seluruh masyarakat Indonesia akan berbondong laporkan hartanya. Tapi begitu UMKM, dikenakan berbagai pasal, resah karena syarat menyulitkan," kata Arwan.
JAKARTA - Pelaku usaha kecil menengah masih mempersoalkan pelaksanaan tax amnesty (TA) atau pengampunan pajak yang sekarang berjalan. Salah satu
BERITA TERKAIT
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
- Tarif PAM Jaya Naik Pada 2025, Tetapi Tak Berlaku Untuk Kelompok Masyarakat Ini
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Jadi Sebegini Per Gram