Meresahkan, Tax Amnesty Diprotes Pelaku UKM
Sabtu, 03 September 2016 – 12:38 WIB

Pajak. Foto: dok.JPNN
Itu pula yang mendorong mereka mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan, melihat jalannya TA, FK-PKMI mendorong UU TA dibatalkan saja. Kecuali pemerintah merevisi aturan prosedur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 tahun 2016.
Terkait itu, FK-PKMI telah menyurati Menteri Keuangan, agar segera merombak total PMK 118 sebagai biang yang menyulitkan UKM. Sebab, pengisian formulirnya sulit. Kemudian, pengusaha harus bayar tebusan, bayar tunggakan pajak, melunasi pokok pajak atas pencabutan permohonan dalam sengketa hukum.
"Kalau PMK 118 dirombak, samaratakan UU-nya, ungkap, tebus, lega. Kembali ke pasal itu (Pasal 1 UU TA). Paling dua lembar saja dokumennya, saya yakin pelaku UMKM yang 57 juta, akan mau mengungkapkan hartanya," tegas Arwan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pelaku usaha kecil menengah masih mempersoalkan pelaksanaan tax amnesty (TA) atau pengampunan pajak yang sekarang berjalan. Salah satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang