Meresahkan, Tax Amnesty Diprotes Pelaku UKM

Meresahkan, Tax Amnesty Diprotes Pelaku UKM
Pajak. Foto: dok.JPNN
Itu pula yang mendorong mereka mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan, melihat jalannya TA, FK-PKMI mendorong UU TA dibatalkan saja. Kecuali pemerintah merevisi aturan prosedur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 tahun 2016.

Terkait itu, FK-PKMI telah menyurati Menteri Keuangan, agar segera merombak total PMK 118 sebagai biang yang menyulitkan UKM. Sebab, pengisian formulirnya sulit. Kemudian, pengusaha harus bayar tebusan, bayar tunggakan pajak, melunasi pokok pajak atas pencabutan permohonan dalam sengketa hukum.

"Kalau PMK 118 dirombak, samaratakan UU-nya, ungkap, tebus, lega. Kembali ke pasal itu (Pasal 1 UU TA). Paling dua lembar saja dokumennya, saya yakin pelaku UMKM yang 57 juta, akan mau mengungkapkan hartanya," tegas Arwan.(fat/jpnn)

JAKARTA - Pelaku usaha kecil menengah masih mempersoalkan pelaksanaan tax amnesty (TA) atau pengampunan pajak yang sekarang berjalan. Salah satu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News