Meresahkan Warga, Acara Musik Remix Ini Dibubarkan Polisi
Senin, 21 Agustus 2023 – 17:08 WIB

Alat Disc Jockey yang disita personel gabungan. Foto: Dokumen Polsek Sukarami for JPNN.
"Setelah menerima pelimpahan dari Polsekta Sukarami, kami akan memeriksa dan melakukan BAP," ujar Bahtiar.
Dalam menangani kasus itu, Satpol PP Palembang bakal menggelar sidang yustisi terhadap pihak yang terlibat.
"Kamis yang akan datang baru akan disidang yustisi, untuk (ancaman) sanksinya 3 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta, tetapi keputusannya ada pada hakim," tutup Bahtiar. (mcr35/jpnn)
Acara musik remix berkedok kegiatan 17 Agustus di Alang-Alang Lebar Palembang dibubarkan polisi, TNI, dam Satpol PP karena meresahkan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- KSAD Jenderal Maruli Tegaskan Letkol Teddy tak Perlu Mundur dari TNI
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!