Meresahkan Warga Rohil, Bandar Sabu-Sabu Terkenal Licin Ditangkap
Senin, 26 Agustus 2024 – 16:23 WIB
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan dua unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa Joko Hamdani positif menggunakan sabu.
Baca Juga:
Saat ini, Joko beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Rohil untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutur Renaldy. (mcr36/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah menangkap bandar sabu-sabu yang meresahkan warga di Kampung Darussalam, Bagan Batu Kota, Kabupaten Rohil.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- YS Temannya Bripka AS Pelaku Penganiayaan Berat Sudah Ditangkap Polda Riau
- Kemenpora Gelar Seminar Menuju Sumedang Sehat dan Bebas Narkoba
- Anggotanya Terlibat Narkoba, Irjen Eddy Sumitro Perintahkan Tindak Tegas
- Pria Ini Selundupkan Sabu-Sabu untuk Terdakwa Kasus Narkoba di Sel PN Pekanbaru
- Polda Kaltim Menggagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Tangkap 4 Kurir
- Ganja 5,7 Kg Rencananya Dikirim ke Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru