Merespons Ibunda Richard Eliezer, Presiden Jokowi: Bukan Hanya Kasus FS Saja…
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat aatau Brigadir J.
Sejumlah pihak menilai tuntutan terhadap Richard Eliezer tersebut tidak adil karena lebih berat dibanding tuntutan terhadap Putri Candrawathi.
Ibunda dari Richard Eliezer pun sempat menyampaikan permohonan secara terbuka kepada Presiden Jokowi agar putranya itu mendapatkan keadilan.
Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi mengatakan dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Presiden Jokowi seusai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/1).
Jokowi menekankan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di masing-masing lembaga negara.
Presiden Jokowi mengatakan, hal itu berlaku untuk semua kasus hukum, bukan hanya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang menyeret mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (FS).
"Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi), karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," tegas Jokowi.
Presiden Jokowi menanggapi permohonan ibunda Richard Eliezer yang meminta keadilan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana