Merespons Keluhan Guru Inpassing, Gus Muhaimin: Mereka Ujung Tombak, Harus Diperhatikan
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah guru yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) menyampaikan berbagai unek-unek mereka kepada Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin).
Ada sejumlah persoalan guru inpassing yang selama ini belum terselesaikan.
Pertama terkait dengan minimnya kuota rekrutmen guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada kuota 2021, dari satu juta formasi yang disediakan, guru agama hanya mendapat jatah sebanyak 27.303 formasi atau sekitar 3,1% saja.
Berikutnya soal pembayaran inpassing sesuai masa kerja. PGIN sudah bertemu dengan pejabat terkait dan sepakat untuk merevisi PMA Nomor 43 Tahun 2014 pada 19 Maret 2019 lalu.
Namun, aspirasi tersebut hingga saat ini belum direalisasikan. Padahal, syarat utama pembayaran impassing harus dengan merevisi PMA 43. Kalau aturan tersebut tidak direvisi maka hak mereka tidak akan dibayarkan sesuai dengan masa kerja.
Mereka juga mempertanyakan soal inpassing bagi guru yang sudah sertifikasi, serta pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terutang.
Menanggapi berbagai keluhan dari PGIN yang disampaikan secara virtual, Gus Muhaimin meminta semua pihak terkait mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta DPR khususnya Komisi VIII untuk duduk bersama mencarikan solusi.
”Semua pihak harus duduk bersama, mencari solusi atas persoalan para guru inpassing ini. Tentu kami akan terus mendukung perjuangan para guru inpassing karena mereka adalah ujung tombak masa depan bangsa,” kata Gus Muhaimin, Rabu (18/8/2021).
Sejumlah guru yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) menyampaikan berbagai unek-unek mereka kepada Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin).
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara